Senin, 15 Agustus 2011

Srikandi Capim KPK Bantah Pernah 'Dipecat' BPKP

Senin, 15 Agustus 2011 16:04 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Satu-satunya calon pimpinan KPK perempuan, Egi Sutjiati membantah pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Pansel KPK dalam seleksi wawancara yang dilakukan terhadap 10 capim KPK secara bergilir dan terpisah, mengajukan temuan berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap Egi Sutjiati oleh BPKP.

Namun, saat dikonfirmasi tim Pansel KPK, Egi membantah pernah menerima SK tersebut. "Saya tidak pernah terima, entah di mana nyangkutnya, yang jelas saya tidak menerima," ujarnya

Menurut Pansel KPK, Egi diketahui diberhentikan oleh BPKP karena absen selama 6 bulan dari tugas dinas. Karena itu pula, dia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 300 ribu dolar Australia.

Menanggapi hasil temuan Pansel KPK tersebut, Egi mengutarakan alasannya. Sekembalinya dari tugas belajar di Australia, dia mengakui memang memilih mengambil kesempatan bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pada waktu itu masih era kepemimpinan jilid satu selama kurang lebih 5 bulan.

"Karena saya memilih untuk bisa berkontribusi di KPK, saya sulit bilang diberikan izin atau tidak, karena pasti tidak diberi kalau minta izin," ungkapnya.

Sementara perihal sejumlah dana yang dia setorkan ke kas negara, Egi menyatakan uang tersebut tak lain sebagai bentuk kewajibannya membayar sisa utang atas biaya sekolahnya di Australia.

"Saya sadar betul karena saya dibiayai Kemenkeu untuk sekolah, maka saya punya kewajiban membayar sisa utang saya, berakhir dengan angka 20 jutaan, itu saya setorkan ke kas negara," terangnya.
(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar